Sabtu, 29 Oktober 2011

Mengapa UU SJSN Dan RUU BPJS Harus Ditolak ?

Pemerintah dan DPR kini tengah menggodok UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). UU tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU SJSN No. 40 tahun 2004. Tidak ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR kecuali perkara-perkara teknis mengenai bentuk dan wewenang badan pengelola tersebut.
Padahal, jika ditelusuri UU SJSN dan RUU BPJS tersebut sebenarnya mengandung banyak masalah khususnya ditinjau dari perspektif Islam. Hal tersebut antara lain:
1.      UU ini akan semakin membebani hidup rakyat khususnya kelompok menengah ke bawah. UU SJSN telah mewajibkan seluruh rakyat untuk terlibat dalam kepesertaan asuransi ini dengan membayar iuaran/premi secara reguler kepada BPJS. Khusus bagi yang miskin maka iuran tersebut ditanggung oleh negara. Pada Pasal 1 berbunyi: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Selanjutnya Pasal 17 (4): Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Dengan demikian, karena bersifat wajib maka BPJS memiliki otoritas untuk memaksa orang-orang yang dianggap mampu untuk membayar iuran/premi asuransi termasuk di dalamnya paksaan kepada pemilik perusahaan untuk menarik premi kepada karyawannya melalui pemotongan gaji. Padahal setiap harinya rakyat telah menanggung derita akibat berbagai pungutan baik pajak maupun non pajak yang dibebankan kepada mereka. Belum lagi batas orang yang dikategorikan miskin di negara ini sangat rendah yakni mereka yang pengeluarannya di bawah Rp 233.000 per bulan. Dengan demikian rakyat baik petani, nelayan, buruh , karyawan atau siapa saja yang pengeluarannya lebih dari itu, tidak masuk dalam kategori miskin versi pemerintah dan oleh karenanya wajib membayar premi asuransi.
2.      UU ini telah mengalihkan tanggungjawab negara dalam pelayanan publik kepada rakyatnya. Dalam penjelasan UU SJSN disebutkan bawah maksud dari prinsip gotong royong dalam UU tersebut adalah peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Dengan demikian, UU ini telah mengalihkan tanggung jawab pelananan publik oleh negara kepada rakyatnya khususnya dalam penyediaan kesehatan. Ini merupakan watak negara kapitalisme yang mengkomersilkan berbagai pelayanan publik. Selain itu, falsafah asuransi ini bersifat diskriminatif sebab yang ditanggung oleh negara–yang dananya berasal dari orang-orang yang dianggap mampu–hanyalah orang miskin saja. Padahal pelayanan publik merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Lebih dari itu, pelayanan tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak bersifat diskriminatif. Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah pelayanan yang bertanggungjawab atas rakyatnya.” (H.R. Muslim)
3.      Pengelolaan dan pengembangan dana SJSN pada kegiatan investasi yang batil dan berpotensi merugikan rakyat. Dana asuransi yang terkumpul pada BPJS dapat dikelola secara independen oleh BPJS. Dalam RUU BPJS pasal 8 disebutkan bahwa BPJS berwenang untuk (b) “menempatkan  dana  jaminan  sosial  untuk  investasi  jangka  pendek  dan  jangka  panjang dengan  mempertimbangkan  aspek  likuiditas,  solvabilitas,  kehati-hatian,  keamanan  dana, dan hasil yang memadai.”Dengan demikian dana tersebut sebagaimana halnya dana asuransi lainnya dapat diinvestasikan pada berbagai portfolio investasi seperti saham, obligasi, deposito perbankan, dan sebagainya. Padahal investasi sendiri bersifat tidak pasti, bisa untung atau rugi. Jika terjadi kerugian maka bebannya akan kembali kepada rakyat. Dalam berbagai krisis finansial di negara-negara barat, tidak terhitung lembaga-lembaga asuransi yang mengalami kerugian besar akibat berinvestasi pada aset-aset finansial yang bersifat spekulatif. Akibatnya dana nasabah berkurang bahkan lenyap. Sebagian dari mereka terpaksa mendapatkan bail-out dari pemerintah yang nota bene berasal dari penarikan pajak dan penambahan utang. Inilah yang menimpa AS dan negara-negara Eropa. Utang mereka membengkak untuk menutupi defisit APBN sangat besar akibat besarnya bail-out yang mereka lakukan terhadap perusahaan-perusahaan finansial termasuk diantaranya perusahaan asuransi.
4. Pembuatan UU SJSN dan RUU BPJS merupakan pesanan asing sejak tahun 2002. Hal ini tertuang dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR). Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan: “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies.” (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).  Nilai bantuan program FGSSR ini sendiri sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 triliun (kurs 9.000/US$). Dengan adanya SJSN ini maka dana yang dihimpun oleh BPJS tentunya jumlahnya akan sangat besar. Dana-dana itu pastinya akan ditanamkan di sektor finansial (perbankan dan pasar modal) sehingga akan memperbesar nilai kapitalisasi sektor tersebut. Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mem-bail-out sektor finansial jika mengalami krisis. Ujung-ujungnya yang menikmati hal tersebut adalah para pemilik modal, investor dan negara-negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial.
5.      SJSN berlandaskan konsep asuransi yang bertentangan dengan Islam. Dalam pandangan Islam aqad asuransi adalah batil karena bertentangan dengan konsep pertanggungan (dhaman) dalam Islam.  Syarat-syarat pertangungan (adh-dhamân) sendiri adalah:
a.      Sesuatu yang ditanggung oleh seseorang atau perusahaan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh yang ditanggung misalnya penanggungan pembayaran utang seseorang yang meninggal dunia. Dalam hal ini utang merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan. Sementara dalam tanggungan asuransi adalah sesuatu yang tidak wajib seperti asuransi kematian dan kecelakaan. Disamping itu, beberapa objek tanggungan tersebut merupakan sesuatu yang tidak pasti (gharar) sementara peserta asuransi harus terus membayar premi;
b.      Pihak penanggung tidak mengambil kompensasi baik disebut keuntungan atau premi terhadap pihak yang ditanggung. Dalam asuransi secara reguler perusahaan asuransi mengenakan premi kepada peserta asuransi;
c.       Akad syirkah asuransi harus merupakan akad yang syar’i dengan memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam. Yaitu adanya harta dan badan, bukan syirkah harta saja. Nmun demikian dalam asuransi yang adalah syirkah harta. Semuanya hanya menyetor harta. Hingga dewan direksi yang mengelola urusan syirkah adalah representasi dari harta mereka bukan repesentasi bagi badan mereka. Jadi tidak ada seorang pun dari mereka yang berserikat dengan badannya, akan tetapi hanya dengan hartanya. Dengan demikian asuransi itu dilihat dari sisi syirkah adalah sama seperti syirkah musahamah, yaitu syirkah harta. Dalam konsep SJSN, pimpinan BPJS memang tidak dipilih berdasarkan modal, namun ditetapkan oleh Presiden berdasarkan hasil pilihan DPR. Tapi yang pasti tidak ada aqad syirkah yang berlangsung antara mereka dengan peserta.
d.     Tidak boleh ada investasi harta dengan jalan yang tidak syar’i, melalui perusahaan lain, apapun nama dan sebutannya baik disebut investasi ataupun reasuransi. Namun dalam asuransi saat ini, perusahaan asuransi menginvestasikan  dana peserta asuransi pada perbankan ribawi, saham, obligasi yang kesemuanya merupakan transaksi yang batil dalam pandangan syara’.
Dengan demikian, jelaslah bahwa UU SJSN dan RUU BPJS termasuk turunannya merupakan UU yang batil dan bertentangan dengan syariat Islam. Lebih dari itu, UU yang disokong oleh asing ini berupaya untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melayani urusan rakyat dengan melemparkannya kepada rakyat mereka sendiri.
Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi rakyat negeri ini untuk tidak kembali kepada syariat Allah swt di bawah daulah khilafah Islamiyyah. Allah SWT berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ ﴿١٦﴾
“Belumkah tiba saatnya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka dengan mengingat Allah dan kebenaran yang diturunkan. Dan janganlah mereka menjadi seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan Al Kitab, masa yang panjang mereka lalui (dengan kelalaian) sehingga hati mereka pun mengeras, dan banyak sekali di antara mereka yang menjadi orang-orang fasik.” (QS. Al Hadid: 16)

Mahasiswa Kedokteran: SJSN Itu Jaminan Sosial, Bukan Asuransi Komersial

       Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung, Jawa Barat, sekitar 80 delegasi mahasiswa dari 18 Fakultas Kedokteran di Indonesia mengadakan pertemuan yang dinamakan “Forum Mahasiswa Berbicara Kajian Strategis Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia” (FMB Kastrat ISMKI).
           Forum ini diselenggarakan untuk mendiskusikan beberapa hal terkait Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dengan beberapa stakeholder. Stakeholder tersebut diantaranya adalah Ridwan Monoarfa (Dewan Jaminnan Sosial Nasional), Usman Sumantri (Kementerian Kesehatan RI), Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI), Ledia Hanifa (Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS), dan Wahyu Idrawati (Kemenakertrans RI), serta Mas’ud Muhammad (PT jamsostek) dan Moh. Yani (PT Askes).
Dalam acara ini, mahasiswa sempat memperdebatkan dan mempertanyakan essensi dari SJSN. Apakah SJSN adalah jaminan sosial nasional? Karena berdasarkan konsepnya terdapat praktik asuransi. Lantas apakah ini tak beda dengan asuransi nasional?
      Menanggapi hal tersebut, salah satu pakar jaminan sosial yaitu Prof. Hasbullah Thabrany mengungkapkan bahwa makna jaminan sosial itu luas. Kata jaminan di Indonesia punya banyak makna. Wajar kalau banyak perbedaan persepsi. Kemudian istilah sosial, ada 2 makna: paham sosialis dan makna “miskin”. Ini kekeliruan, tugas kita menjelaskan bahwa jaminan sosial adalah kolektif bersama untuk memenuhi kebutuhan sosial, berupa sistem kegotongroyongan. Pemerintah tidak bisa dibebankan sepenuhnya, kita juga turut berkontribusi. Karena saat ini negara masih belum mampu untuk menanggung beban ini seluruhnya.
       Apabila kita tilik ulang mengenai kata jaminan, dalam persepsi rakyat adalah tanggung jawab pemerintah. Yang artinya dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Hal ini identik dengan slogan ‘GRATIS” yang marak beredar (berobat gratis, dll). Apakah benar-benar gratis? Ternyata tidak, dalam praktik berobat gratis memang rakyat gratis untuk berobat tetapi tetap saja ada dana yang digunakan dari APBN atau APBD. Kerapkali terjadi pembengkakan dalam penggunaannya dan alokasi dana yang tersedia habis, alhasil bukan tidak mungkin yang terjadi adalah penurunan mutu pelayanan kesehatan. Maka, rakyatlah yang dirugikan.
         Lalu dari manakah sumber dana APBD /APBN yang digunakan pemerintah? Ternyata dari APBN yang angkanya mencapai lebih dari 1000 triliun yang menjadi sumber dana utama bukanlah sumber daya alam seperti PT. Freeport, bukan pula cukai rokok sebesar 60 Triliun, akan tetapi pajak penghasilan sebesar 600 triliun. Selanjutnya, pajak ini akan diolah pemerintah untuk dikembalikan manfaatnya kepada masyrakat melalui pembangunan, pelayanan, bantuan sosial, dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya dana pemerintah adalah dana rakyat, dari rakyat, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Lalu kenapa tidak pernah ada protes terhadap pajak yang kita bayarkan selama ini. Padahal konsep ini yang sama dengan SJSN yang akan diusung.
       Salah satu penyebabnya kembali lagi kepada persepsi masyarakat dan doktrin eksternal yang menanamkan bahwa SJSN adalah bentuk lepas tangannya pemerintah. Ternyata ini tidak benar. Rakyat tidak pernah protes masalah pajak walaupun konsepnya memiliki kesamaan dengan SJSN karena merasa bahwa pajak adalah kewajiban, bukan iuran. Padahal sebenarnya pajak juga iuran. Walaupun ada beberapa Negara di eropa barat yang menyatukan pajak umum dan iuran tersebut. Hal ini dapat dilakukan tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan mencapai 50% gaji atau upah. Ada pula negara yang memisahkan antara pajak umum dan iuran ini dengan alasan terdapat perbedaan prinsip dimana pajak umum digunakan untuk pelayanan umum seperti membangun sekolah, membangun jalan, membangun sarana ibadah, dll. Iuran sendiri diperuntukkan untuk manfaat yang didapat dari program jaminan sosial. Jenis kedua adalah jenis yang akan diterapkan di Indonesia.
          Apakah isu bahwa SJSN memeras rakyat benar? Jelas sekali tidak benar. Analoginya, bila terdapat dua kelompok, ada kelompok kaya dan kelompok miskin. Ketika diwajibkan membayar iuran atau pajak, kelompok manakah yang akan merasa diperas? Tentu kelompok miskin bukan. Lantas apakah kelompok miskin tetap dipaksa membayar pajak? Tidak. Karena pemerintahlah yang bertanggung jawab membayar iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu. Jadi tidak ada yang akan diperas. Dan bagi kelompok yang kaya tidak akan dipukul rata jumlah iurannya, tetapi berdasarkan persen penghasilan. Jadi disinilah konsep “adil” itu berjalan.
      Kenyataan yang ada, apabila RUU BPJS tidak disahkan dan SJSN tidak dilaksanakan maka “pemerintah telah mengabaikan konstitusi, mengabaikan hak rakyat, dan membiarkan rakyat hidup tanpa jaminan”. Karena berdasarkan konstitusi pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial dan dalam konsep SJSN pemerintah tidak lepas tangan. Jelas disini masih banyak permasalahan karena perbedaan dalam mendefinisikan jaminan dan asuransi.
        Mengacu dari hasil diskusi yang terjadi di forum ini, maka kami menyimpulkan bahwa SJSN jelas adalah jaminan (sosial) bukan asuransi (komersial). Pasca forum ini kami berharap agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi yang luas dan menyeluruh kepada seluruh pihak agar masyarakat tidak dibingungkan dengan konsepsi dan tujuan jaminan sosial, baik secara umum maupun yang dimaksud dalam UU SJSN.
          Kami juga berharap agar RUU BPJS segera disahkan sehingga SJSN bisa segera diimplementasikan. Kami juga menyadari bahwa buatan manusia tidak ada yang sempurna dan dapat memuaskan semua pihak, tapi itu bisa kita perbaiki setelah dijalankan.
Oleh:
Franz Sinatra Yoga (Mahasiswa FK Unsri 2008; Koordinator Kastrat Nasional ISMKI).
Email: franz.sinatra@yahoo.com

Sumber :
http://inssin.org/mahasiswa-kedokteran-sjsn-itu-jaminan-sosial-bukan-asuransi-komersial/

Kamar Indah nan Rapi, Waahhh Menyenangkan

Jumat, 28 Oktober 2011

Ultah Ke 21

Terima kasih Al Khansa Crew dan adek-adekku tersayang angkatan 2010. Terimakasih atas hadiahnya, terimakasih atas doanya. Semoga segalanya dapat menjadi lebih baik dan kesuksesan selalu mengiringi langkah-langkah kita semua. KEEP FIGHTING!!! Karena seperti kata Socrates :“Hidup yang tak terevaluasi adalah hal yang sia-sia.” Socrates, Filsuf. Jadi kita harus terus fighting dengan hidup kita.






Dan yang satu ini, dari secret admirer hehehe, dari Al Khansa Crew yang tidak mau diketahui siapa asal usul di balik peletakan kado berisi buku agenda tersebut. But thanks so much untuk siapapun yang mengirimkan kado-kado ini. Karena hal itu sangat berarti bagi saya dan tepat sekali seperti apa yang sedang saya butuhkan. Itu artinya banyak sekali teman-teman dan orang-orang di sekitar kita yang sangat care dengan kita. Yang pasti SAYA SANGAT MENYAYANGI KALIAN SEMUA AL KHANSA CREW.


Nah, pasti penasaran khan?? Siapa sih Al Khansa Crew itu...???! hehheheh
Mereka itu adalah ahwatifillah yang semoga sselalu dalam keridhaan Allah dan semoga selalu dimudahkan dalam setiap langkah-langkahnya. Sahabat- sahabat terbaik yang selalu mengingatkan dalam kebaikan.. PROUD YOU ALL :
1. Destiatpin Sofyaningrum             Jurusan kedokteran Angkatan 2008
2. Nisa Hermina Putri                     Jurusan kedokteran Angkatan 2008
3. Ad'ha Yulina Sari                        Jurusan kedokteran Angkatan 2008
4. Ridha Nurraida                          Jurusan kedokteran Angkatan 2010
5. Fani Trestanita Bakhtiar              Jurusan kedokteran Angkatan 2010
5. Dessriya Ambar                         Jurusan kedokteran Angkatan 2010
6. Ning Maunah                             Jurusan kedokteran Angkatan 2010

Belajar Sepanjang Hayat

          Menjadi dokter itu tidak lantas setelah lulus dari mahasiswa kedokteran dan coass lalu berhenti belajar. Tapi update ilmu selalu diharapkan dari para dokter. Maka dari itu tepat sekali apabila dalam sumpah dokter dicantumkan salah satu bunyi sumpah yang berbunyi : Belajar sepanjang hayat. Yah, menjadi dokter memang tidak mudah, apalagi dengan perkembangan teknologi yang sedemikian cepatnya memacu kita untuk selalu memperkaya diri dengan ilmu. Jadi, ayo Noni sambil saya juga menyemangati diri saya sendiri. KITA HARUS BELAJAR SEPANJANG HAYAT. Terlebih lagi untuk meraih cita-cita saya menjadi PROFESIONAL DOCTOR and A GOOD LEADER. SEMANGAT!! KEEP SPIRITTTTTTT!!!!!

Kamis, 27 Oktober 2011

Tuberkulosis (TB)

          Tuberkulosis (TB) merupakan masalah kesehatan masyarakat yang penting di dunia ini. Pada tahun 1992 World Health Organization (WHO) telah mencanangkan tuberkulosis sebagai "Global Emergency". Laporan WHO tahun 2004 menyatakan bahwa terdapat 8,8 juta kasus baru tuberkulosis pada tahun 2002, 3,9 juta adalah kasus BTA (Basil Tahan Asam) positif. Sepertiga penduduk dunia telah terinfeksi kuman tuberkulosis dan menurut regional WHO jumlah terbesar kasus TB terjadi di Asia Tenggara yaitu 33% dari seluruh kasus TB di dunia, namun bila dilihat dari jumlah penduduk terdapat 182 kasus per 100.000 penduduk. Di Afrika hampir 2 kali lebih besar dari Asia Tenggara yaitu 350 per 100.000 penduduk.
          Diperkirakan angka kematian akibat TB adalah 8000 setiap hari dan 2-3 juta setiap tahun. Laporan WHO tahun 2004 menyebutkan bahwa jumlah terbesar kematian akibat TB terdapat di Asia Tenggara yaitu 625.000 orang atau angka mortaliti sebesar 39 orang per 100.000 penduduk. Angka mortaliti tertinggi terdapat di Afrika yaitu 83 per 100.000 penduduk, prevalensi HIV yang cukup tinggi mengakibatkan peningkatan cepat kasus TB yang muncul.

Rabu, 26 Oktober 2011

Apakah ESWL?

ESWL (Extracorporeal shock wave lithotripsy) adalah  tindakan pemecahan batu saluran kencing (ginjal,ureter.kandung kemih) dengan gelombang kejut (Shock wave) tanpa pembedahan sama sekali. Batu saluran kencing akan pecah menjadi fragmen kecil sekali sehingga dapat keluar spontan bersama air kencing.eswl
ESWL merupakan tindakan non invasive dengan menggunakan tehnologi gabungan x-ray, ultrasound, dan acoustic shock wave dalam mendiagnosa/menentukan lokasi dan memecah batu.

Sejarah ESWL

ESWL ditemukan tahun 1980 an. Tehnologi ESWL berkembang pesat menjelang 2000, berbagai jenis dan tipe telah disempurnakan.
Tehnologi Elektrokonduktive yang dikembangkan oleh Inserm di Perancis dengan membungkus elektrode dengan Electrolyte cairan yang sangat konduktive sehingga menjamin akurasi tenaga shockwave tidak berkurang sampai target batu . Tenaga shockwave yang optimal ini menjadikan efek terapi pemecahan batu sangat maksimal.
Tehnologi ini didapatkan pada Sonolith i-sys, dimana saat penentuan lokasi dengan sistem layar sentuh (touchscreen) baik dengan x-ray dan atau USG. Mesin akan otomatis dengan tehnologi robotisasi menentukan focus tembakan.
Automatic Pressure regulator yang ada pada tehnologi elektrokonduktive membuat mesin ini aman untuk pasien.
Kedalaman tembakan sampai dengan 210 mm, sehingga efektif untuk pasien dengan

Apa indikasi ESWL?
Setelah pemeriksaan fisik, laboratorium, x-ray, USG dan echocardiografi Dokter Ahli Urologi akan memutuskan indikasi tindakan ESWL.sesuai atau tidak.

Bagaimana prosedur ESWL?
  1. Setelah indikasi diputuskan oleh Dokter Ahli Urologi, pasien dijadwalkan prosedur ESWL. Tidak ada persiapan khusus, pasien datang ke Senter ESWL RS Kariadi yang terletak di Ruang Bedah Sehari (Day Surgery), menandatangani pertindik (informed consent)
  2. Pasien diberi obat anti nyeri bilamana diperlukan diberikan sedative ringan
  3. Pasien terlentang santai pada meja khusus dan setelah ditentukan lokasinya dengan x-ray dan atau ultrasound batu dihancurkan dengan gelombang kejut (shock wave) yang difokuskan kearah batu
  4. Tembakan biasanya antara 1000 dan 3500, atau ditentukan oleh dokter ahli urologi. Lama tembakan antara 30- 60 menit
  5. Evaluasi pemecahan dapat diketahui langsung (real time) baik dengan x ray dan atau USG
Pasca ESWL
Pasien dapat langsung pulang, kecuali dianjurkan oleh dokter karena kondisi pasien yang memerlukan observasi ketat. Dapat beraktivitas normal setelah 24 jam pasca terapi.
Pecahan batu keluar spontan bersama air kencing terkadang sedikit tidak nyaman waktu kencing. Sebaiknya pecahan batu dikumpulkan untuk dianalisa untuk melihat komposisi batu. Sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan kekambuhan.

Adakah efek samping ESWL?
ESWL sangat aman. Hanya sedikit efek samping beberapa hari
  • Kencing darah, biasanya hilang dalam 1-2 hari pasca terapi
  • Nyeri, terutama akibat pecahan batu yang turun bersama air kencing
  • Petechia pada kulit didaerah tembakan, biasanya hilang beberapa hari
  • Infeksi, terutama adanya bakteri yang bersarang pada batu ( 1-7% di Eropa)
  • Obstruksi ureter oleh karena batu
Sumber : www.rskariadi.com